Aksi demo untuk
mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung hari ini, Senin
(26/8/2024). Berikut lokasi, jadwal, dan isi tuntutannya.
Aksi demo untuk mengawal putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) masih berlangsung hari ini, Senin (26/8/2024). Demo hari ini
berlangsung di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, serta Kantor Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pusat maupun daerah.
Lantas, bagaimana jadwal demo hari ini dan
apa saja tuntutan massa?
Aksi
demo lanjutan kawal putusan MK akan berlangsung hingga, Selasa (27/8/2024).
Sama seperti demo 22 dan 23 Agustus 2024, demo kali ini untuk mengawal agar DPR
tidak menganulir putusan MK dan mendesak KPU segera menerbitkan peraturan
sesuai putusan MK.
Sebelumnya Balai Legislasi (Baleg) DPR membahas soal RUU
Pilkada yang menuai pro dan kontra karena dinilai berlawanan dengan putusan MK.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang
(RUU) Pilkada batal disahkan.
RUU
yang dimaksud mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan batas
usia calon kepala daerah. Adapun aturan tersebut menetapkan bahwa batas usia
calon calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat dilantik.
Putusan
itu dinilai bertentangan dengan putusan MK yang menetapkan batas usia calon
kepala daerah adalah 30 tahun saat mendaftar. Selain itu, RUU Pilkada juga
mengubah soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol non-parlemen.
Banyak orang menilai bahwa RUU Pilkada itu hanya menguntungkan satu pihak dan membatasi calon lain untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024. Terlebih, RUU dibahas secara terburu-buru, yaitu pada 21 Agustus 2024 dan jadwal pengesahan 22 Agustus 2024. Namun, pengesahan RUU tersebut batal dilakukan.
Info Demo Hari Ini 26 Agustus 2024 di DPR-KPU
Demo hari ini akan berlangsung di depan
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta Pusat. Selain itu, demo juga berlangsung di
depan Kantor KPU RI dan KPUD sejumlah daerah.
Demo kawal putusan MK hari ini
diselenggarakan oleh sejumlah kelompok masyarakat, termasuk Partai Buruh dan
aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Selain itu, demo
juga diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Demo ini juga mengundang seluruh lapisan
masyarakat, baik aktivis, mahasiswa, maupun masyarakat umum. Menurut unggahan
Partai Buruh, aksi demo ini rencananya berlangsung hingga 27 Agustus 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi tiga
hari untuk mengawal putusan MK hingga diadopsi menjadi Peraturan KPU untuk Pilkada 2024. Berikut info lokasi
dan jadwal demo hari ini:
1. Tanggal: 25, 26, dan 27 Agustus 2024
2. Jam: 09.00 - selesai
3. Lokasi:
Isi Tuntutan Demo 26 Agustus 2024
Isi tuntutan demo 26 Agustus 2024 adalah
untuk mendesak KPU menerbitkan segera Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan MK
Nomor 60 Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Partai Buruh selaku salah satu
pihak yang menyelenggarakan demo hari ini.
"Aksi tersebut digelar guna mendesak KPU
segera menerbitkan Peraturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) nomor 60 tahun 2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah,"
tulis Partai Buruh dalam akun X @EXCOPARTAIBURUH,
Jumat (24/8/2024).
Aksi tiga demo tiga hari itu diselenggarakan
untuk mengawal proses pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 sesuai
putusan MK. Jadwal pendaftaran calon kepala daerah Pilkada tahun
ini berlangsung pada 27 Agustus 2024.
Sebelumnya DPR telah membatalkan pengesahan
RUU Pilkada yang dinilai menganulir putusan MK, pada Kamis (22/8/2024).
Pembatalan ini nyatanya sesuai dengan tuntutan demonstran yang berlangsung pada
22 dan 23 Agustus 2024.
Sayangnya, PKPU yang sesuai dengan putusan MK
Nomor 60 tahun 2024 tak kunjung diterbitkan oleh KPU. Akhir pekan lalu, DPR
mulai membahas soal PKPU yang sesuai tuntutan demonstran.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia,
juga berjanji bahwa isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan mengakomodir putusan MK.
“Semua putusan MK 60 dan 70 itu sudah
diadopsi persis sama di PKPU itu,” kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI,
Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Sumber
Berita : tirto.id
COMMENTS