Tinta Post Bima
Diduga Maladministrasi (perbuatan melanggar hukum) terkait dengan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 yang terjadi di Kabupaten Bima memaksa masa untuk menyegel kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Kamis, 02/01.
Pasalnya, Kantor BKD Kabupaten Bima disegel oleh para pencari keadilan PPPK lantaran diduga Maladministrasi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Menurut salah satu sumber yang hadir dalam kesempatan tersebut, Syamsudin, S.Pd yang ditemui, Kamis 02/01 beberapa insan pers usai penyegelan kantor BKD Kabupaten Bima mengatakan mestinya dari awal harus ada tim auditor yang harus menyeleksi data pegawai agar tjdak terjadi Maladminatrasi yang ada di Kabupaten Bima namun Pak Sekrtarasi Daerah (Sekda) mengatakan bahwa data tersebut berdasarkan adalah data awal, ujarnya.
Masih dia, kami memberikan waktu untuk pihak BKD Kabupaten Bima agar bisa melakukan evaluasi kembali tentang hasil tes PPPK tahun 2024 karena kami menduga ada Maladministrasi yang dilakukan oleh Panaelda dan BKD Kabupaten Bima, jelasnya.
"Kami akan melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada keputusan dan kejelasan mengenai apa yang menjadi tuntutan kami yakni, Senin 06/01,".
Selain itu, mereka juga menuntut para Kepala sekolah serta dinas yang telah memberikan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) diduga palsu.
"Panselda Bima adalah Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketuanya maka harus bisa menjelaskan persoalan kelulusan PPPK tahun 2024 ini,".
"Ada 800 (delapan ratus) sekian orang yang dipalsukan datanya yang menerima SPJM,”, tutupnya.
Sampai berita ini dipublilkasi Pelaksana Tugas (PlT) BKD dan Diklat, Laily Ramdhani tidak berada di kantornya.(Tim)
COMMENTS