Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres

Tinta Post Info,Jakarta - Pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025. "Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).

Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya. 

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025. 

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. 

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025. Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025. (red).

COMMENTS

Name

agama,2,Banjir - Bima,5,Bencana Banjir-Bima,1,Bima,60,Demonstrasi,6,Demontrasi,1,Dompu,1,DPRD-Bima,2,Editorial,2,Ekbis,2,Featured,1,Hukrim,3,Kejadian,7,Kesehatan,15,Kesehatan-Bima,1,Kota Bima,2,Lombok,2,Mataram,6,Narkoba-bima,3,Nasional,19,Opini,3,Pelantikan,8,Pelecehan,1,Pemerinta-Bima,1,Pemerintah,1,Pemerintah - Bima,1,Pemerintah Bima,1,Pemerintah Bima Kesehatan,2,Pemerintah-Bima,7,Pemerintah-Jakarta,1,Pemerintahan,39,Pemerintahan - Bima,1,Pemerintahan-Bima,6,Pendidikan,3,pendidikan - bima,1,Pendidikan-bima,4,Pers Nasional,1,politik,9,Politik- Bima,1,Politik-Bima,2,Politik-jakarta,1,Politik-pendidikan-Bima,1,PPPK,1,PPPK-BIMA,1,Religi,2,Silaturahim-Bima,1,Sumbawa,1,Syukuran-Bima,1,Yogyakarta,1,
ltr
item
Tinta Post: Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres
Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEif5BEqeT4GwGYgOd-11pSKStnUUHGUHWvoY8oel61pbrvRv-rkBn5ChO76-kM711-xwFHXK7FVjfMXlTqFlE_YZaOf-3PDUblJyymfnd0aB1oJdAipyTzcotWGOh-_rMml5ywmYIcVTUg8pGSh3_6GCdNnELAdi8eAfTzZ6HpNH25PKX13THEGWOj_CP0/s320/1000095409.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEif5BEqeT4GwGYgOd-11pSKStnUUHGUHWvoY8oel61pbrvRv-rkBn5ChO76-kM711-xwFHXK7FVjfMXlTqFlE_YZaOf-3PDUblJyymfnd0aB1oJdAipyTzcotWGOh-_rMml5ywmYIcVTUg8pGSh3_6GCdNnELAdi8eAfTzZ6HpNH25PKX13THEGWOj_CP0/s72-c/1000095409.jpg
Tinta Post
https://www.tintapost.info/2025/01/pelantikan-kepala-daerah-diundur-jadi.html
https://www.tintapost.info/
https://www.tintapost.info/
https://www.tintapost.info/2025/01/pelantikan-kepala-daerah-diundur-jadi.html
true
2365315022896200253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content